UPDATE Kasus Korupsi BUMDes Berjo: Temuan Mencengangkan, Dana Miliaran Raib!

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Jumat, 16 Agustus 2024 | 18:46 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus BUMDes Berjo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) (SMSolo/Ilustrasi)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus BUMDes Berjo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) (SMSolo/Ilustrasi)

Kisruh pengelolaan dana BUMDes Berjo ini telah memicu kemarahan warga Desa Berjo.

Warga merasa kecewa dengan lambannya respon Pemerintah Kabupaten Karanganyar dalam menangani masalah ini.

Ancaman demonstrasi kembali dilontarkan oleh warga yang merasa geram, terutama setelah muncul laporan bahwa pendapatan dari dua objek wisata besar yang dikelola BUMDes Berjo, yakni Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda, tidak jelas penggunaannya selama periode 2021-2022.

Koordinator RT/RW Berjo, Agil Sugiman, menuturkan bahwa sejak 2021, kucuran dana bagi hasil ke RT dan RW di Desa Berjo macet, menjadi akar masalah yang kian memanas.

Baca Juga: SOS Kritik Hukuman Komdis PSSI untuk PSS Sleman, Dinilai Merusak Reputasi Erick Thohir

Lini Masa Kasus BUMDes Berjo: Sebuah Kronologi Kelam

  • 20 September 2022: Kejari Karanganyar menahan eks Direktur Utama BUMDes Berjo, Eko Kamsono, atas dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes. Sepekan kemudian, Kepala Desa Suyatno juga ikut ditahan.
  • 25 Januari 2023: Muncul desakan dari para ketua RT dan RW di Desa Berjo agar Pemkab Karanganyar segera mengaudit keuangan BUMDes.
  • 24 Februari 2023: Musyawarah Desa (Musdes) memutuskan untuk membubarkan kepengurusan BUMDes Berjo dan meminta pertanggungjawaban dari pengurus lama.
  • 1 Maret 2023: Bupati Karanganyar, Juliyatmono, memerintahkan Inspektorat dan Dispermades untuk menyelesaikan persoalan ini dari sisi hukum dan kelembagaan.
  • 6 Maret 2023: Puluhan warga Desa Berjo mendatangi kantor Pemkab Karanganyar untuk mengawal penyelesaian kisruh ini, mengancam akan menutup akses objek wisata jika masalah tak segera diselesaikan.
  • 8 Maret 2023: Terjadi penurunan drastis kunjungan wisatawan ke Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda akibat isu penutupan kawasan tersebut yang tersebar di media sosial.
  • 29 Maret 2023: Warga Berjo resmi melayangkan gugatan perdata kepada Plt Kepala Desa Berjo, Pengurus BUMDes, dan Badan Pengawas BUMDes Berjo.
  • 31 Maret 2023: Pengurus BUMDes Berjo melaporkan balik kasus ini ke Polres Karanganyar dengan tuduhan manipulasi data.
  • 3 April 2023: Suyatno dan Eko Kamsono dijatuhi hukuman masing-masing 4,5 tahun dan 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta, dengan tambahan kewajiban membayar uang pengganti yang cukup besar.
  • 4 April 2023: Warga dan timkuasa hukum mendatangi DPRD Karanganyar, mengadukan berlarut-larutnya penyelesaian kasus ini.

Baca Juga: Prabu Siliwangi: Legenda Raja Pajajaran, Sosok Toleran dalam Sejarah dan Budaya Jawa Barat yang Abadi

Ke Mana Arah Kasus Ini?

Dengan dinaikkannya status penyelidikan menjadi penyidikan, besar harapan kasus BUMDes Berjo ini akan segera menemukan titik terang.

Namun, di balik upaya penegakan hukum ini, ada ancaman krisis yang lebih besar bagi Desa Berjo dan destinasi wisata yang dikelola oleh BUMDes tersebut.

Masyarakat kini menanti, apakah keadilan benar-benar akan ditegakkan atau justru desa ini akan terjebak dalam siklus korupsi yang merusak harapan warga.

Terus pantau perkembangan kasus ini hanya di PurwakartaOnline.com.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X