Baca Juga: Bikin Haru! Bocah Pengungsi Aceh Tamiang Lompat Kegirangan Saat Dapat Baju Baru
Berdasarkan gelar perkara, polisi resmi menetapkan Resbob sebagai tersangka.
Penangkapan Resbob tidak berjalan mulus.
Polisi menyebut Resbob sempat berpindah-pindah lokasi.
Dari Jakarta Timur, Surabaya, Pasuruan, hingga akhirnya berhasil diamankan di wilayah Jawa Timur.
Baca Juga: Dana Desa 2025 Bangun Drainase Limbah di Pusakamulya, Langkah Penting Cegah Penyakit Warga
Usai ditangkap, Resbob langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan awal, sebelum dipindahkan ke Bandung guna menjalani proses penyidikan lanjutan di Polda Jawa Barat.
Tak berhenti pada Resbob, polisi juga membuka peluang adanya tersangka lain.
Pihak kepolisian akan mendalami peran pihak-pihak yang diduga ikut menyebarkan ulang video ujaran kebencian tersebut.
“Kami dalami kemungkinan pihak lain yang turut menyebarkan, me-repost, atau berkontribusi memperluas penyebaran konten ujaran kebencian ini,” kata Rudi.
Baca Juga: Satu Bank untuk Semua: Cara Rebranding BRI Menyatukan Ekosistem Bisnis BBRI dari Hulu ke Hilir
Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.
Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 6 hingga 10 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa konten demi viral dan cuan tidak boleh mengorbankan martabat suku, budaya, dan persatuan bangsa.***