BPK mencatat penggunaan Dana BOS untuk belanja barang dan jasa di 10 SMPN Purwakarta tidak sesuai realisasi sebenarnya, dengan selisih mencapai Rp 2.229.383.095.
Temuan ini dianggap masuk kategori serius karena melibatkan mekanisme yang dinilai terencana.
BPK Minta Bupati Purwakarta Bertindak Tegas
Melalui LHP-nya, BPK memberikan sejumlah rekomendasi. Bupati Purwakarta diminta:
- melakukan pembinaan dan pengawasan lebih ketat,
- memberikan sanksi sesuai aturan kepada 10 sekolah yang bermasalah,
- memerintahkan kepala sekolah untuk mengembalikan dana sebesar Rp2,2 miliar ke rekening kas BOS.
Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan di daerah.
Aktivis Desak Kejari Purwakarta Tindaklanjuti
Ketua JMM Bidang Pemerintahan, Jamaludin, mendesak agar Kejaksaan Negeri Purwakarta turun tangan.
Ia menilai pola kerja sama antara sekolah dan penyedia sudah masuk kategori tindak pidana korupsi terencana.
“Dari modusnya sudah terlihat ada dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur. Kita harus bongkar kejahatan dunia pendidikan di Kabupaten Purwakarta. Kasus ini akan kita laporkan ke Kejaksaan Negeri agar ditindaklanjuti,” tegas Jamaludin.
Menurutnya, jangan sampai baik pihak sekolah maupun penyedia menikmati keuntungan dari uang negara yang seharusnya digunakan untuk keperluan pendidikan.
Baca Juga: Slank Ramalkan Gejolak Reformasi 1998 Lewat Lagu 'Hey Bung!' Empat Tahun Sebelumnya
Regulasi Penggunaan Dana BOS Sudah Diatur Jelas
Di sisi lain, Kementerian Pendidikan melalui Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 telah mengatur ketentuan penggunaan Dana BOSP Reguler.
Ketentuan ini dibuat agar dana pendidikan digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan tidak diselewengkan.***