PURWAKARTA ONLINE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS di 10 SMP Negeri di Kabupaten Purwakarta, dengan kerugian negara mencapai Rp2,22 miliar.
Temuan ini terungkap melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mengungkap pola dugaan penyalahgunaan mekanisme pembelian melalui SIPLah oleh pihak sekolah dan penyedia.
Ditemukan Tidak Sesuai Dokumen Realisasi
Dalam pemeriksaan uji petik, BPK menemukan bahwa dokumen-dokumen pelaporan seperti Buku Kas Umum, rekening koran, pemindahan dana, hingga bukti pengesahan SPJ tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Fakta ini mengindikasikan adanya manipulasi administrasi di sejumlah sekolah negeri.
Baca Juga: Gus Dur vs Soeharto: Dua Tokoh Bersejarah Kini 'Dipertandingkan' untuk Gelar Pahlawan Nasional
BPK menjelaskan, modus yang digunakan adalah negosiasi antara sekolah dan penyedia sebelum belanja melalui SIPLah.
Uang yang ditransfer sekolah kepada penyedia kemudian dikembalikan seluruhnya dengan pengurangan keuntungan penyedia yang mencapai 3-10 persen.
Akun Dana BOS Diserahkan ke Penyedia
Lebih memprihatinkan lagi, dari 10 SMPN yang diperiksa, ada sekolah yang menyerahkan user name dan password akses pengelolaan Dana BOS kepada penyedia.
Akibatnya, penyedia melakukan proses pengadaan barang/jasa sekaligus transaksi melalui SIPLah secara penuh atas nama sekolah.
Praktik ini membuat pihak sekolah dapat membelanjakan dana sesuai keinginannya, tanpa mengacu pada RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah), sehingga menyalahi ketentuan tata kelola keuangan.
Nilai Kerugian Mencapai Rp2,2 Miliar