viral

Gakkum Kemenhut Siap Tertibkan 411 Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak

Rabu, 5 November 2025 | 19:05 WIB
Tim gabungan Gakkum Kemenhut dan TNI mengamankan salah satu lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di TN Gunung Halimun Salak, Jawa Barat, Rabu (29/10/2025) (ANTARA/HO-Kemenhut)

PURWAKARTA ONLINE – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) bersiap menggelar operasi besar-besaran untuk menertibkan pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat.

Langkah ini diambil setelah 411 lubang tambang ilegal berhasil diidentifikasi di kawasan konservasi tersebut.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa operasi penertiban akan tetap dilakukan meski saat ini sudah memasuki musim hujan.

Baca Juga: KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, Sosok yang Dulu Jadi Simbol Kesederhanaan Kini Tersandung Korupsi

“Kita harus menertibkan areal-areal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, terutama di musim penghujan yang rawan banjir dan longsor,” ujar Rudianto, Jumat (5/11/2025).

Ia menjelaskan, penambangan emas ilegal di TNGHS tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat di sekitar kawasan karena potensi bencana alam yang meningkat.

Rudianto mengungkapkan, Ditjen Gakkum Kemenhut telah memetakan tujuh titik utama aktivitas PETI, yakni:

  1. Gunung Telaga
  2. Cisoka
  3. Gunung Kencana
  4. Gunung Botol
  5. Gang Panjang
  6. Cibeduk – Cikidang
  7. Pangarangan dan Gunung Koneng

Baca Juga: Beli Tiket Konser Bryan Adams Kini Bisa Lewat BRImo, BRI Buka Era Baru Digital Lifestyle!

“Operasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil identifikasi lapangan yang sudah kita lakukan. Kami akan bekerja sama dengan aparat kepolisian dan pemerintah daerah untuk menutup seluruh lubang tambang ilegal tersebut,” tambahnya.

Selain penertiban, Kemenhut juga berencana melakukan rehabilitasi lahan dan pengawasan berkelanjutan di area yang sudah dibersihkan dari aktivitas tambang.

Tujuannya agar kerusakan tidak meluas dan kawasan TNGHS kembali berfungsi sebagai hutan lindung.

TNGHS sendiri merupakan salah satu taman nasional terbesar di Pulau Jawa, yang menjadi habitat penting berbagai satwa langka seperti owa Jawa, macan tutul Jawa, dan elang Jawa.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku penambangan liar untuk tidak lagi merusak lingkungan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar.***

Tags

Terkini