PURWAKARTA ONLINE | Bandung - Komunitas Stand Up Comedy menggugat merek dagang Open Mic Indonesia yang saat ini diketahui dimiliki oleh komedian Ramon Papana.
Komunitas Stand Up Comedy ingin nama 'Open Mic Indonesia' dimiliki oleh masyarakat luas.
Dengan alasan bahwa para komika pernah punya pengalaman buruk dari kepemilikan tersebut.
Sebagai contoh, Mo Sidik mengaku disomasi Rp 1 miliar karena menggunakan nama Open Mic.
Tetapi Ramon Papana mengaku kepada awak media pada Kamis (25/8/2022), tidak membatasi penggunaan nama yang sudah didaftarkan sejak 2013 itu,.
Berdasarkan pengakuan Ramon Papana, ia baru pada beberapa tahun terakhir ia kesal karena Open Mic digunakan secara bebas.
"Bagi saya nggak peduli amat juga awalnya. Tapi komentar-komentar di Twitter itu dibilang mata duitan segala macem. Saya itu tidak pernah perlu loh. Saya kan mengajar," kata Ramon Papana.
Ramon Papana mengatakan jika pengacaranya berang dengan penggunaan nama open mic dalam beberapa tahun terakhir.
"Baru saya bergerak pada 2-3 tahun lalu. Banyak yang memakai nama tersebut, lawyer saya mulai berang," lanjut Ramon Papana.
Ramon Papana juga menyebut bahwa yang selama ini mengajukan somasi bukan dirinya, melainkan tim kuasa hukum.
"Iya, dan itu selalu ditujukan kepada cafe-cafe. Saya nggak mau duit, tapi saya mau negur saja jangan sembarangan pakai merek orang. Mereka juga suka diam-diam bikin kok, bagi saya nggak masalah, biarin aja," paparnya.
Saat para komika menggugat nama Open Mic Indonesia, Ramon Papana mengaku santai, menurutnya ia sendiri memberikan kebebasan untuk itu.
"Bagus ya, positifnya mereka sadar, dulu saya ngomel-ngomel open mic itu penting dan dulu mereka nggak percaya. Sekarang mereka malah menggugat agar open mic dibebaskan," kilahnya.***