Kris Wu EXO Diadili Atas Tuduhan Pemerkosaan!

photo author
- Minggu, 12 Juni 2022 | 20:52 WIB
Rapper Kris Wu ( ANTARA/instagram/kriswu)
Rapper Kris Wu ( ANTARA/instagram/kriswu)

Purwakarta Online - Kris Wu diadili atas tuduhan pemerkosaan di Beijing.

Kris Wu diadili di Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang Beijing pada 10 Juni 2022 waktu setempat.

Kris Wu dituduh melakukan pemerkosaan dan tindakan tidak bermoral kelompok.

Dilansir dari Wonosobo.pikiran-rakyat.com, Terbaru! Kris Wu Jalani Sidang Secara Tertutup, Terancam Maksimal 10 Tahun Penjara.

Seperti dilansir Kabar Wonosobo dari Allkpop, atas tuduhan tersebut, Kris Wu terancam menghabiskan antara tiga dan sepuluh tahun penjara.

Persidangannya tidak terbuka untuk umum untuk melindungi privasi korban.

Sementara pengadilan akan memberikan putusan hukuman untuk Kris Wu sesuai hukum dalam waktu dekat.

Baca Juga: Spy x Family episode 10 sub Indo: ada 2 link nonton, silakan pilih!

Hukum di China, kejahatan pemerkosaan biasanya menghadapi hukuman antara tiga dan sepuluh tahun penjara.

Hukuman ini berlaku untuk siapa pun yang berusia di atas 16 tahun yang mengatur atau melakukan hubungan lebih dari dua orang akan dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun.

Sebelumnya pada 21 Mei lalu, Kris Wu, mantan anggota EXO, membuat netizen penasaran usai akun SNS-nya masih terlihat ada pembaruan walau dia dikatakan sudah dipenjara.***(Arum Novitasari/kabarwonosobo.pikiran-rakyat.com)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: JakbarNews.Pikiran-Rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X