Purwakarta Online - Menteri UMKM Maman Abdurrahman mendatangi Gedung KPK pada Jumat, 4 Juli 2025 pukul 15.05 WIB untuk memberikan keterangan pers terkait surat berkop Kementerian UMKM bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025.
Surat tertanggal 30 Juni 2025 ini meminta pendampingan enam KBRI dan satu Konsulat Jenderal untuk kunjungan istrinya, Agustina Hastarini (Tina Astari), ke Eropa dalam rangka misi budaya.
Di banyak pemberitaan viral, nama istri disebut dengan dua versi: Agustina Hastarini dan Tina Astari.
Maman pun menegaskan keduanya merujuk kepada satu orang yang sama, sang istri dan pendamping anaknya.
Baca Juga: Liverpool Pensiunkan Nomor 20, Dunia Sepak Bola Berduka atas Kepergian Tragis Diogo Jota dan Adiknya
“Kehadiran saya ke KPK atas inisiatif pribadi, sebagai pejabat publik” ujar maman.
Ia membawa dokumen lengkap dan bersedia memberi keterangan pers setelah bertemu deputi KPK.
Maman tegas menyatakan bahwa semua biaya kunjungan tiket, hotel, transportasi menggunakan rekening pribadi istri sejak Mei 2025, dan bukan menggunakan dana negara.
Surat resmi meminta dukungan dari KBRI Sofia, Brussel, Paris, Bern (Swiss), Roma (Italia), Den Haag (Belanda), dan Konsulat Istanbul (Turki) selama perjalanan sang istri dan anak mengikuti acara budaya internasional.
Baca Juga: Belum Terima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penyebab Bantuan Belum Cair Sampai Sekarang!
Meski tertulis “Misi Budaya”, Keputusan ini menuai pro dan kontra dari publik dan akademisi karena sang istri bukan ASN atau pejabat negara.
Akademisi dari CELIOS, Wahyudi Askar, menjelaskan aturan Peraturan Menteri Keuangan No. 60/202X mengatur fasilitas perjalanan dinas hanya untuk pejabat atau ASN aktif, bukan pasangan tanpa fungsi negara.
Dubes Italia, Junimart Girsang, juga menyatakan belum menerima petunjuk resmi dari Kemlu terkait surat ini.
Surat viral diunggah oleh akun X @MurtadhaOne1, mencantumkan data lengkap tujuan misi budaya.