PURWAKARTA ONLINE – Kabar baik bagi para pekerja! Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 senilai Rp600 ribu.
Bantuan ini ditujukan untuk membantu pekerja sektor formal yang terdampak secara ekonomi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan bahwa pencairan dimulai secara bertahap mulai 5 Juni 2025, dan ditargetkan rampung hingga akhir Juli 2025.
Detail Pencairan BSU 2025
- Total bantuan: Rp600 ribu
- Periode: Rp300 ribu/bulan selama dua bulan
- Waktu pencairan: Mulai 5 Juni hingga Juli 2025
Cara Penerimaan BSU
- Rekening Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri)
- Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk wilayah Aceh
- Kantor Pos dengan scan QR Code Pospay untuk yang tak punya rekening
Baca Juga: Strategi BRI Lewat Loyalty Poin Cashier 2025, Dorong Dana Murah dan Transaksi Merchant Naik 68%
Syarat Penerima BSU 2025
Untuk bisa mendapatkan BSU, pekerja wajib memenuhi kriteria berikut:
- WNI dan memiliki NIK aktif
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April/Mei 2025
- Gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK setempat
- Bekerja di sektor formal: pabrik, toko, guru honorer, dll
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH atau BPUM
BSU Tak Bisa Diajukan Mandiri
Masyarakat tidak bisa mengajukan BSU secara mandiri.
Data penerima ditentukan melalui sinkronisasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Verifikasi dilakukan langsung oleh tim Kemnaker untuk menjamin keakuratan data dan mencegah salah sasaran.
Baca Juga: Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Rp400 Ribu Segera Cair, Ini Jadwal dan Syarat Terbaru
Cara Cek Status Penerima BSU