PURWAKARTA ONLINE – Dunia birokrasi kembali tercoreng. Seorang oknum ASN Satpol PP Kota Madiun berinisial H tertangkap basah selingkuh dengan seorang perempuan berinisial IY, yang ternyata adalah istri anggota Polsek Jiwan sekaligus oknum Bhayangkari.
Peristiwa memalukan ini terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025.
Keduanya kepergok tengah berduaan di sebuah kamar kos di Jalan Kenongo, Kartoharjo, Kota Madiun.
Warga yang curiga terhadap aktivitas mereka langsung melaporkan ke pihak berwenang.
Sumber visual dan kesaksian warga semakin menguatkan dugaan perzinahan ini.
Baca Juga: Kejari Purwakarta Tahan Enam Tersangka Korupsi di Dinas Perikanan, Satu Pejabat Masih Buron
Ironisnya, baik H maupun IY diketahui masih memiliki pasangan sah.
Fakta ini menjadikan kasus tersebut sebagai pelanggaran berat secara moral dan hukum.
Hubungan gelap ini berpotensi dijerat Pasal 284 KUHP, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku perzinahan jika salah satu masih terikat pernikahan.
Hukuman maksimal adalah 9 bulan penjara, jika ada pengaduan dari pasangan yang sah.
Skandal ini menjadi sorotan tajam publik Madiun.
Baca Juga: Beredar Link Cikgu Fadilah Terabox, Isinya Bikin Geger! Tapi Apa Benar Asli?
Warganet dan masyarakat meminta agar H segera dinonaktifkan dari tugasnya sebagai ASN, diperiksa Inspektorat, dan diproses hukum.
Sementara itu, IY sebagai oknum Bhayangkari juga didesak agar mendapat sanksi tegas dari institusi Kepolisian.