PURWAKARTA ONLINE – Dunia birokrasi kembali tercoreng oleh skandal becek yang melibatkan dua oknum aparat negara.
Seorang ASN Satpol PP Kota Madiun berinisial H diduga menjalin hubungan gelap dengan IY, seorang istri polisi dari Polsek Jiwan yang juga merupakan oknum Bhayangkari.
Peristiwa memalukan ini terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, ketika keduanya tertangkap basah tengah berduaan di sebuah kamar kos di Jalan Kenongo, Kartoharjo, Kota Madiun.
Kejadian ini terungkap berdasarkan laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mereka.
Warga dan sumber visual menguatkan dugaan bahwa keduanya tengah melakukan perbuatan tidak senonoh.
Padahal, baik H maupun IY diketahui masih memiliki pasangan sah.
Baca Juga: Kejari Purwakarta Tahan Enam Tersangka Korupsi di Dinas Perikanan, Satu Pejabat Masih Buron
Skandal ini memicu kemarahan publik.
Bukan hanya dianggap mencoreng nama baik institusi seperti Satpol PP dan Bhayangkari, tetapi juga melanggar norma hukum dan etika publik.
“Ini bukan hanya urusan pribadi, tapi telah merusak citra ASN dan Bhayangkari. Harus ada tindakan tegas,” ujar salah satu warga.
Pasal Perzinahan Terancam Menjerat
Secara hukum, hubungan gelap tersebut berpotensi melanggar Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Jika salah satu atau keduanya masih terikat dalam pernikahan, maka perbuatan mereka bisa dikenai sanksi pidana hingga sembilan bulan penjara.
Namun, pasal ini baru bisa berlaku jika ada pengaduan dari pasangan sah masing-masing pelaku.