Korban juga mengeluh mual dan pusing.
Selain Arul, seorang saksi bernama Arya Satria (23 tahun) juga mengalami luka robek 3 cm di telinga kiri dan benjol lebam 4 cm di kepala.
Keduanya telah mendapatkan perawatan medis dan memberikan keterangan kepada polisi yang tiba di Puskesmas sekitar pukul 16.15 WIB.
Kasus ini telah ditangani berdasarkan Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan berat.
Baca Juga: Identitas Pelaku Pengeroyokan di Situ Wanayasa Purwakarta Terungkap!
Polsek Wanayasa mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video kekerasan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di tengah bulan Ramadan.
Aksi kekerasan ini memicu kecaman dari berbagai pihak, mengingat kejadian terjadi di bulan suci yang seharusnya diisi dengan nilai-nilai kebaikan dan perdamaian.
Pihak kepolisian berjanji akan menindak tegas para pelaku untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.***