PURWAKARTA ONLINE - Musisi legendaris Indonesia, Fariz RM, kembali menjadi sorotan publik setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan.
Penangkapan ini terjadi di kawasan Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (19/2). Fariz RM, yang memiliki nama lengkap Fariz Roestam Moenaf, diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.
Barang bukti tersebut berhasil disita oleh polisi, meski jumlah pastinya belum dirinci.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan, mengonfirmasi penangkapan ini. "Benar, inisial FRM diamankan. Barang bukti sabu dan ganja berhasil kami sita," kata Andri.
Namun, dia meminta waktu untuk merilis detail lebih lanjut, menunggu persetujuan pimpinan.
Penangkapan Fariz RM ini berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan oleh polisi.
Proses penyelidikan membawa tim Satresnarkoba ke Kemayoran, Jakarta Pusat, di mana seorang pria berinisial ADK ditangkap pada Senin (17/2).
Dari ADK, polisi kemudian menemukan keterlibatan Fariz RM dalam jaringan narkoba tersebut.
Dalam rekaman video yang diperoleh detikcom, Fariz RM terlihat mengelak dengan mengatakan, "Saya tidak tahu apa-apa. Saya tidak tahu apa-apa."
Namun, AKBP Andri menegaskan bahwa timnya memiliki bukti-bukti kuat terkait keterlibatan Fariz RM.
"FRM sempat mengelak, tapi tim kami menemukan barang bukti di rumahnya," tegas Andri.
Ini bukan pertama kalinya Fariz RM berurusan dengan hukum karena kasus narkoba. Sebelumnya, musisi berusia 66 tahun ini pernah ditangkap pada tahun 2007, 2015, dan terakhir pada Agustus 2018.