PURWAKARTA ONLINE - Dunia musik Indonesia kembali dikejutkan dengan kabar penangkapan musisi legendaris Fariz RM terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Ini menjadi kali keempat bagi pelantun "Sakura" tersebut berurusan dengan hukum karena kasus serupa.
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan Fariz RM di Bandung, Jawa Barat, setelah pengembangan informasi dari tersangka sebelumnya, ADK, yang diciduk di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengarah pada penggerebekan di kawasan Kemayoran.
Baca Juga: Arifin Terpilih sebagai Direktur Baru BUMDES Ciracas, Fokus pada Program Ketahanan Pangan 2025
Dari sana, polisi menemukan indikasi keterlibatan Fariz RM, yang kemudian diamankan di Bandung. Meski awalnya sempat mengelak, polisi berhasil menemukan barang bukti di kediamannya.
"Benar, inisial FRM diamankan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan, Rabu (19/2). Saat ditanya awak media, Fariz hanya berkata, "Saya tidak tahu apa-apa."
Namun, AKBP Andri menegaskan bahwa bukti-bukti yang ditemukan menguatkan dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Fariz.
Jika terbukti bersalah, musisi berusia 66 tahun ini terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Baca Juga: Tengok Kisah Hidup Farid Rm Musisi Legendaris yang Selalu Hebohkan Dunia Musik Indonesia
Fariz RM bukan sosok baru dalam daftar artis yang tersandung kasus narkoba. Sebelumnya, ia telah tiga kali ditangkap karena penyalahgunaan narkotika, yakni pada 2007, 2015, dan 2018.
Pada kasus terakhir tahun 2018, Fariz mengakui penggunaan sabu dengan dalih meningkatkan daya tahan tubuh dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya.
Sayangnya, pernyataan tersebut tampaknya tak cukup kuat untuk menjauhkannya dari jerat barang haram ini.
Dengan penangkapan terbarunya, publik kembali mempertanyakan apakah musisi sekelas Fariz RM mampu lepas dari lingkaran gelap narkoba.
Artikel Terkait
Pertunjukan Air Mancur Sri Baduga Kembali Hadir, Pawai Meriah Sambut Bupati Baru Purwakarta!
Keputihan dan Darah Setelah Intim, Wanita Purwakarta Ini Kena Kanker Serviks Stadium 2B
Dampak Larangan Jual LKS dan Karya Wisata di Purwakarta, Guru Honorer Harus Bagaimana?
Petani KTNA dan Air Mancur Sri Baduga Siap Meriahkan Penyambutan Bupati Baru Purwakarta
Abang Ijo Hapidin Dilantik Besok, LPPNU Purwakarta: Petani Nahdliyyin Siap Menyambut!
Indonesia U-20 vs Yaman – Laga Terakhir, Harga Diri Dipertaruhkan!
Timnas U-20 Indonesia vs Yaman – Laga Terakhir, Wajib Tebus Kekalahan!
Agnez Mo Kalah di Pengadilan, Harus Bayar Rp1,5 Miliar ke Ari Bias
Kronologi Kasus Hak Cipta, Awal Mula Gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo
BEM SI Gelar Puncak Demo 'Indonesia Gelap' 20 February di Jakarta, Ini 13 Tuntutannya