PURWAKARTA ONLINE - Para pengemudi transportasi online kembali turun ke jalan.
Mereka menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan aplikasi.
Namun, ada satu masalah besar: tidak ada regulasi yang jelas.
Baca Juga: Pj Bupati Purwakarta Ingatkan ASN Patuhi Kebijakan Pusat Jelang Akhir Masa Jabatan
Mengapa THR Sulit Didapat?
Saat ini, driver ojol berstatus mitra, bukan karyawan.
Artinya, mereka bekerja sendiri dengan sistem bagi hasil.
Karena itulah, aturan tentang THR tidak berlaku bagi mereka.
Menurut pengamat ekonomi digital dari Celios, Nailul Huda, sistem kemitraan memang tidak mengenal THR.
Jika dipaksakan, harus ada rumus khusus untuk menghitung besarannya.
Misalnya, dari pendapatan rata-rata atau penghasilan bulan terakhir.
Baca Juga: Laga El Clasico Persija vs Persib, Tercoreng Insiden Suporter!
Perusahaan Terbebani?
Jika perusahaan aplikasi diwajibkan membayar THR, bebannya akan semakin berat.