PURWAKARTA ONLINE - Vadel Badjideh, seleb TikTok yang sedang menjadi sorotan, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak yang melibatkan LM, putri dari artis Nikita Mirzani.
Penetapan status tersangka ini terjadi setelah melalui serangkaian pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Februari 2025.
Vadel Badjideh Tersangka Kasus Aborsi dan Persetubuhan Anak
Vadel Badjideh yang sebelumnya sempat diperiksa oleh penyidik dengan lebih dari 50 pertanyaan, kini harus menghadapi proses hukum yang lebih serius.
Kuasa hukum Vadel, Razman Nasution, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini berdasarkan gelar perkara yang melibatkan keterangan dari beberapa saksi, termasuk Nikita Mirzani dan LM.
Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Kode Redeem Free Fire (FF) yang Wajib Diketahui
Vadel yang dituduh melakukan tindakan persetubuhan dan aborsi terhadap LM, kini harus menghadapi proses hukum yang memerlukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Penahanan ini dilakukan sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memungkinkan penyidik menahan tersangka untuk menghindari kemungkinan tindakan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kronologi Kasus: Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani melaporkan kekasih LM, Vadel Badjideh, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024.
Menurut laporan yang diterima, Vadel diduga terlibat dalam persetubuhan dengan LM yang masih di bawah umur, serta mengatur aborsi setelah hubungan tersebut terjadi.
Nikita Mirzani juga mengungkapkan bahwa ia menemukan LM dalam kondisi yang memprihatinkan dan langsung membawanya untuk visum serta melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Sejak saat itu, proses hukum pun bergulir hingga akhirnya Vadel ditetapkan sebagai tersangka.