trending

Pendamping Desa Purwakarta Audiensi di Inspektorat Bahas Dana Desa, Bumdes dan Ketahanan Pangan

Jumat, 7 Februari 2025 | 11:24 WIB
Audiensi Pendamping Desa Purwakarta dengan Inspektorat Daerah, Jumat (7/2/2025). (Dok. Purwakarta Online/Irman Sahrul)

PURWAKARTA ONLINE – Pendamping Desa Kabupaten Purwakarta menggelar audiensi dengan Inspektorat Daerah pada Jumat (7/2/2025). Pertemuan ini membahas berbagai regulasi terkait penggunaan Dana Desa, terutama dalam aspek ketahanan pangan dan pembangunan sarana desa.

Audiensi yang berlangsung di Aula Rapat Kantor Inspektorat Daerah ini dihadiri oleh Plt. Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta, Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat (TAPM) Kabupaten, serta para Koordinator Kecamatan (Koorcam).

Regulasi Baru Jadi Sorotan

Koordinator Kabupaten Purwakarta, Andi Fardiansyah, memimpin pertemuan ini dengan menyoroti perlunya pemahaman bersama atas regulasi baru. Sejumlah aturan yang dibahas meliputi:

1. Permendesa 7 Tahun 2023 tentang prioritas penggunaan Dana Desa

2. Permendes 2 Tahun 2024 tentang PTO Fokus Dana Desa 2025

3. Kepmendes 3 Tahun 2025 yang menegaskan peran ketahanan pangan dalam pembangunan desa

“Kami ingin memastikan regulasi ini dipahami dengan jelas oleh pemerintah desa dan BUMDes agar tidak ada keraguan dalam menjalankan program,” kata Andi.

Saran dari Dinas PMD

Wawan, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), menyarankan agar tim perencanaan desa lebih matang dalam menentukan tema pembangunan dan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Mengenai tim verifikasi, ini sudah diamanatkan sejak penyusunan RPJMDes dan RKP. Sekarang, dengan adanya program ketahanan pangan, peran BUMDes semakin penting,” ujar Wawan.

Menurutnya, verifikasi tidak hanya harus dilakukan saat perencanaan, tetapi juga setelah proyek selesai, agar semuanya berjalan sesuai prosedur.

Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 31 Januari 2025. Sebelumnya, tim pendamping desa telah mengajukan surat permohonan audiensi dengan nomor 001/SP.TPP-P3MD/II/2025 pada 5 Februari 2025.

Dengan pertemuan ini, diharapkan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terkait regulasi penggunaan Dana Desa di tahun 2025, sehingga tidak ada kendala dalam implementasi di lapangan.***

Halaman:

Tags

Terkini