PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2024.
Kategori barang yang dikenai PPN 12 persen meliputi barang mewah seperti kendaraan bermotor, rumah mewah, apartemen, kondominium, hingga yacht.
Beleid ini juga mengatur mekanisme penghitungan pungutan pajak yang berbeda selama Januari 2025.
Baca Juga: Demi Uang Rp 165 Juta, Dua Kakak Adik di Purwakarta Nyamar Jadi Gelandangan
“PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual,” tulis PMK tersebut.
Artinya, selama Januari, dasar pengenaan pajak lebih kecil sehingga total PPN yang dibayar setara dengan tarif 11 persen.
Namun, mulai Februari 2025, PPN dihitung penuh berdasarkan tarif 12 persen dari harga jual barang.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Baca Juga: Siapa Baby Putie? Seleb TikTok Viral dengan Hoodie Pink
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa barang kebutuhan pokok seperti beras tetap bebas dari PPN.
Barang yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen juga tidak mengalami kenaikan dalam pembayaran pajak.
Apa dampak kebijakan ini pada masyarakat dan pelaku usaha?
Simak analisis lengkapnya hanya di PURWAKARTA ONLINE.***