Romli juga membandingkan kasus ini dengan dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia-OJK yang sempat diralat oleh KPK.
Ia menuding logika hukum yang diterapkan dalam kasus Hasto tidak masuk akal.
Baca Juga: Sistem Penilaian Seleksi PPPK 2024, Tidak Lagi Gunakan Passing Grade
“Dalam kasus ini, hukum dijadikan alat pembungkaman kader partai,” tegas Romli.
KPK Bantah Politisasi
KPK menegaskan bahwa langkah mereka murni berbasis bukti hukum.
Hasto dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, serta pasal 13 UU Tipikor.
Selain itu, ia juga diduga menghalangi penyidikan.
Baca Juga: Tabel Simulasi Pinjaman KUR BRI 2024, Plafon Rp10 Juta yang Jadi Primadona
Publik kini menyoroti efektivitas KPK dalam mengejar Harun Masiku, yang sejak lama menjadi buronan internasional.
Harapan Publik untuk Penyelesaian Kasus
Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan bebas dari intervensi politik.
Dengan penetapan Hasto sebagai tersangka, KPK menghadapi tantangan besar untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan menyeluruh.
Baca Juga: Cicilan KUR BRI 2024 Rp10 Juta, Ringan dan Fleksibel
Hingga kini, respons dari berbagai pihak, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menunjukkan bahwa kasus ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyentuh ranah politik yang sensitif.***