PURWAKARTA ONLINE - Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 24 Desember 2024.
Kasus ini terkait suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku dan Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU.
KPK menyebut Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan sebesar SGD 57.350 selama periode 16-23 Desember 2019.
Tujuannya, agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas.
Baca Juga: Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka, Ujian Baru bagi KPK?
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan, “Penyidik menemukan bukti kuat bahwa HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan rekan-rekannya melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan.”
Lebih mengejutkan, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice sesuai Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.
Ia diduga mengatur Saeful Bahri dan Donny untuk memuluskan rencana suap tersebut.
Surat perintah penyidikan (Sprindik) diterbitkan pada 23 Desember 2024 dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Suap, KPK Bawa Bukti Mengguncang!
Penetapan tersangka ini menjadi puncak dari gelar perkara yang dilakukan pada 20 Desember 2024.
“Ini bukti keseriusan KPK dalam menindak kasus korupsi, meski saat ini kami sedang dalam suasana Natal,” ujar Setyo.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, mengatakan, “Kami kecewa kasus ini muncul saat momen Natal, tetapi PDI-P tetap menghormati proses hukum yang berjalan.”
KPK juga mencegah Hasto bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar.
Artikel Terkait
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Berikut Jadwal Lengkapnya
Cara Cek Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1, Simak Panduannya!
Sistem Penilaian Seleksi PPPK 2024, Tidak Lagi Gunakan Passing Grade
Tabel Simulasi Pinjaman KUR BRI 2024, Plafon Rp10 Juta yang Jadi Primadona
KUR BRI 2024, Solusi Pembiayaan Ringan untuk UMKM
PERSIB Liburkan Pemain untuk Rayakan Natal dan Pemulihan Kebugaran
Muhammad Adzikry Fadlilah Berharap Main, Usai Bantu PERSIB Kalahkan Persita 3-1
Tyronne Del Pino Mengakui Golnya Seharusnya Jadi Milik Ciro Alves
Kronologi Penetapan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Suap oleh KPK
Hasto Kristiyanto Tersangka, Harun Masiku Masih Buron!