Tumpang Sugian, yang kini ditahan Polda Banten, ditangkap pada malam Senin, 2 September 2024, terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah di Desa Wanakerta.
Kasubdit II Harda dan Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Mirodin, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan warga, Nurmalia, yang merasa dirugikan karena pemalsuan sertifikat tanah.
Nurmalia melaporkan bahwa Tumpang Sugian telah memalsukan dokumen dan sertifikat tanah milik orang tuanya seluas 4.000 meter.
Tanah tersebut kemudian dijual ke pengembang perumahan. Kasus ini dilaporkan ke Polda Banten pada Maret 2024.
“Kami melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan pengumpulan alat bukti hingga penetapan tersangka,” kata Mirodin.
Sebagai hasil dari penyelidikan, Tumpang Sugian dijerat dengan hukuman kurungan penjara selama 7 tahun.
Baca Juga: Habib Syech Klaim Hak Cipta Mars Syubbanul Wathon, Begini Kata Roudhoh
Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari upaya Nurmalia untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2022.
Namun, sertifikat tersebut tidak terbit, dan hasil ukur tanah menunjukkan adanya sertifikat yang diterbitkan atas nama Tumpang Sugian.
“Korban merasa dirugikan dan melaporkan kasus ini ke Polda Banten. Tersangka menggunakan surat yang tidak benar atau palsu, mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp2,1 miliar,” jelas Dian.
Tumpang Sugian menghadapi ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara menurut Pasal 266 KUHP dan Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen.
Dengan kekosongan jabatan yang terjadi, langkah cepat dari Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menunjuk Plt diharapkan dapat memastikan kelancaran pelayanan publik di Desa Wanakerta.***