Purwakarta Online, Mojokerto - Pada Selasa, 2 Juli 2024, sebuah skandal perselingkuhan mengguncang Kabupaten Mojokerto.
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial RP (34) digerebek oleh suaminya, RF, dalam keadaan tanpa busana bersama rekan kerjanya yang berstatus Pegawai Harian Lepas (PHL), IM (40), di sebuah rumah di Perumahan Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko.
Penggerebekan Mengerikan
Penggerebekan tersebut dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB setelah RF mendapatkan informasi bahwa istrinya akan bertemu dengan IM.
Ditemani lima rekannya, termasuk Faisal Umar, RF mendatangi lokasi dan mendobrak pintu kamar tempat RP dan IM berada.
“Mereka telanjang di dalam kamar,” ungkap Faisal kepada wartawan di Balai Desa Sambiroto.
Dalam kondisi tersebut, RP dan IM tak bisa mengelak.
Mereka segera mengenakan pakaian, sementara RF tak kuasa menahan emosi dan air matanya.
Kejadian ini langsung dilaporkan ke perangkat desa setempat dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Mediasi Gagal, Langsung Dilaporkan ke Polisi
Mediasi antara RP, suaminya RF, dan IM dilakukan di Kantor Desa Sambiroto dengan melibatkan Kepala Desa Farid, jajaran Polsek Sooko, dan Bhabinsa Sambiroto.
Namun, upaya mediasi tersebut gagal mencapai perdamaian.
Kapolsek Sooko, AKP Suwarso, menyatakan bahwa kasus ini akan diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto.