trending

Hamim Pou! Skandal Korupsi Bantuan Sosial, Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan - Langkah Tegas Kejaksaan Tinggi Gorontalo

Rabu, 17 April 2024 | 15:57 WIB
Hamim Pou, mantan Bupati Bone Bolango yang kini mencalonkan diri jadi anggota dewan di Senayan (instagram@pouhamim)

Purwakarta Online - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo telah mengambil langkah tegas dengan menahan mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten tersebut.

Tindakan ini menegaskan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia, yang terus diupayakan demi tegaknya keadilan dan keberhasilan pembangunan yang berkelanjutan.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto, dalam konferensi pers di Kabupaten Bone, Rabu, Hamim Pou ditahan karena dugaan penyelewengan dana bantuan sosial pada tahun anggaran 2011 dan 2012 di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango.

Dana sebesar Rp10,3 miliar telah direalisasikan untuk bantuan sosial pada periode tersebut.

Baca Juga: Daftar UM-PTKIN 2024, Kesempatan Kuliah Berbasis Keagamaan! Pendaftaran Online Sekarang!

Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat indikasi pemberian bantuan sosial yang melebihi batas nominal sebesar Rp1,6 miliar.

Hal ini tidak sesuai dengan aturan yang mengatur petunjuk pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja hibah dan bantuan sosial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.

Lebih lanjut, terdapat kejanggalan lain dalam penggunaan dana bantuan sosial, di mana sejumlah dana sebesar Rp152 juta telah digunakan tanpa adanya proposal pemohon yang sesuai dengan ketentuan.

Hal ini bertentangan dengan surat keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011 dan Nomor : 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012.

Baca Juga: Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo, dilaporkan bahwa tindakan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp1,7 miliar.

Pasal yang disangkakan kepada Hamim Pou adalah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun.

Selain itu, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama, dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun.

Tanggapan dari Hamim Pou sendiri saat akan dibawa menuju mobil tahanan adalah penegasan bahwa ia tidak menggunakan uang tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini