trending

Proses Perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) 2024

Rabu, 17 April 2024 | 16:05 WIB
Cara Pembuatan SKCK untuk Memenuhi Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2024 (YouTube Jhoan Aan)

Purwakarta Online - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memegang peran penting dalam kehidupan sebagian besar masyarakat Indonesia.

Baik untuk keperluan melamar pekerjaan, mengikuti seleksi CPNS atau TNI-POLRI, maupun keperluan lain yang memerlukan validasi kebersihan catatan kriminal, SKCK menjadi salah satu dokumen yang tak terelakkan.

Namun, seperti halnya banyak dokumen resmi lainnya, SKCK juga memiliki masa berlaku terbatas yang memerlukan perpanjangan jika ingin tetap valid.

Mari kita telusuri secara mendalam tentang proses perpanjangan SKCK 2024, lengkap dengan syarat dan ketentuannya.

Baca Juga: Memperpanjang Masa Berlaku SKCK, Panduan Lengkap dan Syaratnya

Pentingnya SKCK dalam Kehidupan Masyarakat

Seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan keamanan dan validasi data pribadi, SKCK telah menjadi salah satu syarat yang tak terpisahkan dalam berbagai proses, termasuk melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, dan keperluan lainnya.

Dokumen ini memberikan bukti bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal yang dapat merugikan dalam lingkup pekerjaan atau aktivitas sosial lainnya.

Oleh karena itu, memahami dan mengikuti proses perpanjangan SKCK dengan cermat adalah langkah penting bagi setiap individu.

Baca Juga: Raih Mimpi Anda, Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Dibuka! Daftar Sekarang!

Langkah-Langkah Perpanjangan SKCK 2024

Persiapan Dokumen

Sebelum memulai proses perpanjangan SKCK, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • SKCK sebelumnya yang telah habis masa pakainya selama setahun
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi SIM/KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
  • Kunjungi Kantor Polisi Terdekat

Langkah pertama adalah mengunjungi kantor polisi terdekat dari tempat tinggal Anda.

Halaman:

Tags

Terkini