PURWAKARTA ONLINE – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini melebarkan sayap pengawasannya ke ranah dompet digital atau e-wallet.
PPATK perketat pengawasan e-wallet.
Akun OVO, DANA, GoPay bisa dibekukan jika terlibat transaksi mencurigakan dan ilegal.
Tapi, tahukah kamu bahwa akun e-wallet kamu bisa diblokir secara tiba-tiba jika terindikasi aktivitas mencurigakan?
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkapkan bahwa pengawasan ini mirip dengan yang sudah diterapkan pada transaksi aset kripto.
Baca Juga: One Piece Season 2: Into The Grand Line Resmi Rilis Cuplikan Perdana, Tayang 2026
“Kita lihat dulu risikonya e-wallet,” ujar Danang pada 6 Agustus 2025.
Apa Saja Kriteria Akun E-Wallet yang Bisa Diblokir?
PPATK memprioritaskan pemblokiran akun yang:
- Terlibat dalam kejahatan serius seperti pencucian uang, narkotika, korupsi, dan game online terlarang.
- Menjadi “jalur transit” uang haram atau biasa dikenal money mule.
- Melakukan transaksi kecil berulang yang mencurigakan, biasanya modus sindikat judi online.
- Menjadi tempat menampung dana hasil penipuan digital seperti scam dan phishing.
Baca Juga: One Piece Season 2: Into The Grand Line Resmi Rilis Cuplikan Perdana, Tayang 2026
E-Wallet Apa Saja yang Berisiko?
Merek populer seperti OVO, DANA, GoPay, ShopeePay, LinkAja, bahkan layanan pinjaman digital seperti SPayLater, Kredivo, dan Akulaku Pay tidak luput dari pengawasan.
Jika akunmu dipakai untuk aktivitas ilegal, jangan kaget bila tiba-tiba diblokir.
Waspada, Jangan Sampai Terjebak!
Kebijakan ini bukan hanya peringatan, tapi juga langkah tegas pemerintah untuk melindungi pengguna dompet digital dari risiko hukum.
Jadi, hati-hati dan selalu cek asal dana yang kamu terima atau kirim.***