Artis MR Diduga Peras Korban Rp20,9 Juta, Uangnya Dipakai untuk Kebutuhan Sehari-hari

photo author
Adi Mulyadi, Purwakarta Online
- Jumat, 4 Juli 2025 | 21:04 WIB
Artis MR alias Muhammad Rayyan Alkadrie. (TikTok/@dlwlrma_27s)
Artis MR alias Muhammad Rayyan Alkadrie. (TikTok/@dlwlrma_27s)

Purwakarta online – Kasus pemerasan yang menyeret artis sinetron berinisial MR (27) terus menjadi sorotan publik.

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa uang hasil pemerasan digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyebut korban berinisial IMT (33) mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

"Berdasarkan info penyidik, uang hasil pemerasan digunakan untuk keperluan sehari-hari. Tercatat korban mengalami kerugian sebanyak Rp20,9 juta," ujarnya kepada media di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Kasus ini pun tengah didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.


Ada Enam Video Syur Disita Polisi

Fakta mengejutkan lainnya adalah penyitaan enam rekaman video syur yang melibatkan pelaku dan korban.

Video tersebut berisi adegan hubungan intim sesama jenis.

"Penyidik menyita sebanyak enam rekaman video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dengan terduga pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus.

Selain video, polisi juga mengamankan dua unit ponsel dan satu kartu ATM atas nama pelaku.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu Tak Kunjung Cair? Begini Solusi dan Cara Ambil di Kantor Pos


Motif Pemerasan: Cemburu karena Ada Pria Lain

Menurut Firdaus, pemerasan bermula dari rasa cemburu.

MR dan IMT diketahui memiliki hubungan khusus sesama jenis dan sempat beberapa kali melakukan hubungan intim.

"Namun belakangan, terduga pelaku merasa cemburu karena korban mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya," jelas Firdaus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X