Kronologi Lengkap Penangkapan Artis Inisial MR: Dari Hubungan Terlarang hingga Pemerasan

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Kamis, 3 Juli 2025 | 18:35 WIB
Kronologi lengkap penangkapan artis inisial MR alias Muhammad Rayyan Alkadrie dalam kasus pemerasan sesama jenis. (TikTok/@om_sole76)
Kronologi lengkap penangkapan artis inisial MR alias Muhammad Rayyan Alkadrie dalam kasus pemerasan sesama jenis. (TikTok/@om_sole76)

PURWAKARTA ONLINE - Video penangkapan artis sinetron berinisial MR mendadak viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah kanal YouTube Bang Rani Stones pada 1 Juli 2025, publik dikejutkan dengan terungkapnya sosok MR yang selama ini hanya disebut dengan inisial.

Artis berinisial MR tersebut akhirnya diketahui bernama Muhammad Rayyan Alkadrie.

Ia diduga memeras kekasihnya sendiri, sesama artis berinisial IMT, dengan ancaman menyebarkan foto dan video intim mereka ke publik.

Baca Juga: Detik-Detik Penangkapan Artis MR Terungkap, Sembunyi di Mobil Rongsok Hindari Polisi

Hubungan tersebut semula dirahasiakan karena melibatkan sesama jenis.

Namun, semuanya terbongkar setelah Polsek Cempaka Putih menangkap MR pada Rabu, 5 Juni 2025, di kawasan Depok.

Dalam video yang beredar, MR terlihat berusaha kabur dan bersembunyi di dalam mobil bekas yang sudah rusak.

Ia mengenakan kaus kuning dan celana pendek krem saat diamankan oleh petugas.

Baca Juga: Marc Klok Antusias Sambut Musim 2025/26, Siap Bawa PERSIB Berprestasi di Tiga Kompetisi

Wajah MR akhirnya terlihat jelas saat interogasi, di mana ia mengaku bernama Muhammad Rayyan Alkadrie.

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, mengonfirmasi bahwa MR memaksa korban menyerahkan uang dengan ancaman akan menyebarkan konten sensitif.

"MR mengancam menyebarkan foto dan video hubungan intim mereka," ungkap Pengky.

Motif utama pemerasan ini diduga karena kecemburuan MR setelah mengetahui bahwa IMT berhubungan dengan pria lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X