Skandal Kades Oesao, Adri Daniel Polin Ditersangkakan karena Cabuli Sekdes di Kantor Desa

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Rabu, 11 Juni 2025 | 16:00 WIB
Skandal Kades Oesao, Adri Daniel Polin ditetapkan tersangka karena mencabuli Sekdes. Proses hukum terus berjalan di Polda NTT. (Istimewa)
Skandal Kades Oesao, Adri Daniel Polin ditetapkan tersangka karena mencabuli Sekdes. Proses hukum terus berjalan di Polda NTT. (Istimewa)

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan, tetapi ADP tidak mengakui perbuatannya.

Akhirnya, korban didampingi suami dan Dinas PPA Kabupaten Kupang melapor ke Polda NTT.

Kasus ini sempat dimediasi di Polsek Kupang Timur, namun mediasi gagal karena ADP menyangkal semua tuduhan.

Baca Juga: Apple Bawa AI ke Siri, AirPods, dan Kesehatan di WWDC25, Tapi Masih Dikejar Kompetitor

Polda NTT kemudian menetapkan ADP sebagai tersangka pada 7 Mei 2025.

Kini, ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Polda NTT memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X