Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan, tetapi ADP tidak mengakui perbuatannya.
Akhirnya, korban didampingi suami dan Dinas PPA Kabupaten Kupang melapor ke Polda NTT.
Kasus ini sempat dimediasi di Polsek Kupang Timur, namun mediasi gagal karena ADP menyangkal semua tuduhan.
Baca Juga: Apple Bawa AI ke Siri, AirPods, dan Kesehatan di WWDC25, Tapi Masih Dikejar Kompetitor
Polda NTT kemudian menetapkan ADP sebagai tersangka pada 7 Mei 2025.
Kini, ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Polda NTT memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.***
Artikel Terkait
Dari Kopi Sampai Manggis, Desa di Kaki Gunung Ini Makin Berdaya Terutama Desa Ini!
Kopi hingga Wisata Edukasi, Potensi Ekonomi Desa Pusakamulya di Kecamatan Kiarapedes Meningkat
Manggis Jadi Komoditas Unggulan, Kiarapedes Dorong Koperasi Desa dan UMKM untuk Kemandirian Ekonomi
Kampung Parakanceuri, Desa Wisata Unggulan Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta
Desa Wisata Kampung Parakanceuri Dorong Ekonomi Mandiri Warga Kecamatan Kiarapedes Purwakarta
Desa Cibeber Kiarapedes Kembangkan Agrowisata Manggis, Warga Didorong Jadi Ekonomi Mandiri
Dua Tokoh Ini Ungkap Potensi Ekonomi Desa Kiarapedes
BRI Dukung UMKM, Batik Parang Kaliurang dari Desa BRILiaN Hargobinangun Jadi Produk Unggulan
Idul Adha, BRI Bantu Peternak Domba di Desa BRILian Sukalaksana Garut Tingkatkan Produktivitas
BRI Dorong Desa Wisata Lewat Program Desa BRILiaN, Perkuat Pemberdayaan dan Potensi Lokal