Polisi Ciduk Ke Empat Kalinya Fariz RM Kembali Terjerat Narkoba, Musisi Legendaris yang Tak Kunjung Lepas dari Jerat Hukum

photo author
- Kamis, 20 Februari 2025 | 09:44 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan musisi Fariz RM terkait penyalahgunaan narkoba. ((X/__anomali__))
Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan musisi Fariz RM terkait penyalahgunaan narkoba. ((X/__anomali__))

PURWAKARTA ONLINE - Fariz Roestam Moenaf, atau yang lebih dikenal sebagai Fariz RM, kembali menjadi sorotan publik setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan.

Musisi legendaris berusia 66 tahun ini ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat, atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Ini bukan kali pertama Fariz RM berurusan dengan hukum terkait narkoba. Sebelumnya, ia telah beberapa kali ditangkap dengan kasus serupa, yakni pada tahun 2007, 2015, dan terakhir pada Agustus 2018.

Dalam penangkapan kali ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dan ganja. Namun, jumlah pasti narkoba yang disita belum dirinci oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Tengok Kisah Hidup Farid Rm Musisi Legendaris yang Selalu Hebohkan Dunia Musik Indonesia

"Barang bukti sabu dan ganja," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan, Rabu (19/2). Andri juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti-bukti kuat terkait keterlibatan Fariz RM dalam kasus ini. "FRM sempat mengelak, tapi tim kami menemukan barang bukti di rumahnya," tambahnya.

Penangkapan Fariz RM berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan oleh polisi.

Informasi tersebut akhirnya mengantarkan polisi ke seorang pria berinisial ADK yang ditangkap di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin (17/2).

Dari penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan keterlibatan Fariz RM dalam jaringan narkoba tersebut.

Baca Juga: Bongkar Siapa Fariz Rm, Legenda Musik Indonesia dengan Jejak Panjang dan Penuh Warna

Dalam rekaman video yang diperoleh detikcom, Fariz RM terlihat mengelak dan berkata, "Saya tidak tahu apa-apa. Saya tidak tahu apa-apa."

Meski demikian, polisi tetap yakin dengan bukti-bukti yang telah mereka kumpulkan. Fariz RM sendiri terancam hukuman penjara hingga 20 tahun jika terbukti bersalah dalam kasus ini.

Fariz RM lahir pada 5 Januari 1959 di Jakarta. Ia adalah musisi, penyanyi, dan penulis lagu terkenal di Indonesia.

Fariz memulai karier bermusiknya pada usia 12 tahun sebagai pemain gitar melodi. Ia kemudian bergabung dengan beberapa grup musik, termasuk Giant Step dan The Rollies.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X