PURWAKARTA ONLINE - PT Harmas Jalesveva menang dalam kasus perdata melawan PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA).
Pengadilan memutuskan Bukalapak harus membayar ganti rugi sebesar Rp 107 miliar.
Kuasa hukum PT Harmas, Dolvianus Nana, menjelaskan bahwa kerugian ini muncul akibat pembatalan sepihak LOI Sewa Gedung One Belpark Office oleh Bukalapak.
"Klien kami sudah memenuhi semua kewajiban, tetapi Bukalapak justru membatalkan sepihak," ujarnya.
Baca Juga: Diaspora Indonesia Terdampak Kebakaran Hutan Los Angeles
Bukalapak berdalih pembatalan dilakukan karena kewajiban dari PT Harmas belum terpenuhi.
Namun, pengadilan tingkat kasasi memutuskan sebaliknya.
Hingga kini, Bukalapak belum melaksanakan putusan tersebut.
Dalam waktu dekat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan teguran (aanmaning) kepada Bukalapak agar segera membayar ganti rugi.
Baca Juga: Mengapa Keyskiskie Viral? Ini Fakta di Balik Nama yang Trending
Meski divonis bersalah, Bukalapak menyatakan siap mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Perusahaan juga memastikan stabilitas operasional tidak terganggu oleh kasus ini.***
Artikel Terkait
Mengapa Keyskiskie Viral? Ini Fakta di Balik Nama yang Trending
Diaspora Indonesia Terdampak Kebakaran Hutan Los Angeles
Upaya Otoritas Los Angeles Menangani Kebakaran dan Penjarahan
Pagar Laut Misterius di Tangerang: Fakta dan Dampak bagi Nelayan
Respons Jokowi Terkait Pencopotan Poster Raksasa Dirinya di Polresta Solo
Viral Koin Jagat di TikTok: Apa Itu dan Bagaimana Cara Bermainnya?
Warga Depok Geram dengan Tawuran, Aksi Pembubaran Langsung Terjadi di Jalan Dewi Sartika
Hari Desa Nasional 2025, TPP Purwakarta Siap Hadiri Festival Bangun Desa Bangun Indonesia
Kebakaran Besar di Los Angeles: Dampak Terbesar yang Menghancurkan Kota dan Ekonomi
Viral: Siswa SD di Medan Terpaksa Belajar di Lantai Gara-Gara Tunggakan SPP, Orang Tua Kecewa