Panduan Lengkap Daftar NPWP Online via Coretax

photo author
- Jumat, 10 Januari 2025 | 06:05 WIB
Cara Daftar NPWP Online 2025: Panduan Lengkap
Cara Daftar NPWP Online 2025: Panduan Lengkap

PURWAKARTA ONLINE - Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah kewajiban bagi setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak.

NPWP penting untuk melaporkan pajak, mengajukan kredit, melamar pekerjaan, atau memulai bisnis.

Kini, pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online dengan sistem Coretax, yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024.

Berikut adalah cara mudah daftar NPWP online lewat Coretax.

Baca Juga: Oppo Reno13, Inovasi Fotografi Bawah Air dan Performa Gaming Terbaik di 2025

Cara Daftar NPWP Online via Coretax

  1. Akses Coretax
    Buka laman resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.

  2. Klik Daftar di Sini
    Pada halaman utama, pilih "Daftar di sini" untuk mulai proses pendaftaran.

  3. Pilih Jenis Wajib Pajak
    Pilih jenis wajib pajak yang sesuai. Untuk individu, pilih "Perorangan". Ada juga opsi untuk badan, instansi pemerintah, atau pemungut PPN PMSE luar negeri.

  4. Masukkan NIK
    Jika Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar, pilih "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK".

Baca Juga: 5 Manfaat Menakjubkan Minum Rebusan Air Serai untuk Kesehatan

  1. Pilih Jenis Registrasi
    Tentukan jenis registrasi. Pilih "Aktivasi NIK" untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP atau "Hanya Registrasi" jika hanya butuh akun Coretax.

  2. Isi Data Pribadi
    Isi data lengkap seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, dan nomor Kartu Keluarga (KK). Pastikan data sesuai dokumen resmi.

  3. Verifikasi Email dan Nomor Ponsel
    Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel Anda. Masukkan kode OTP untuk verifikasi.

  4. Unggah Dokumen Pendukung
    Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP (WNI), paspor, dan KITAS/KITAP (WNA), serta dokumen izin usaha jika Anda pelaku usaha.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X