CEK FAKTA! Benarkah Prabowo Pecat Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis?

photo author
- Kamis, 9 Januari 2025 | 06:30 WIB
Klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto memecat hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis viral di media sosial. (Manggarai NewsCom)
Klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto memecat hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis viral di media sosial. (Manggarai NewsCom)

“Kalau sudah jelas melanggar, menyebabkan kerugian triliunan, vonisnya jangan terlalu ringan. Rakyat di pinggir jalan pun mengerti. Ngerampok ratusan triliun, vonisnya cuma sekian tahun.”

Baca Juga: 700 KM Bermotor ke Purwakarta Nagih Utang Demi Kemoterapi Anak!

Prosedur Pemberhentian Hakim

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, pemberhentian hakim dilakukan atas usulan Ketua Mahkamah Agung (MA) kepada Presiden.

Proses ini melibatkan pemeriksaan mendalam terhadap dugaan pelanggaran kode etik atau tindak pidana.

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyarankan agar majelis hakim yang memvonis Harvey Moeis diperiksa oleh Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial (KY).

Jika ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum dapat dilanjutkan.

Baca Juga: Kronologi Kebakaran Grage Mall Cirebon, Rabu Malam

KESIMPULAN!

Klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto memecat hakim yang memvonis Harvey Moeis adalah keliru.

Proses pemberhentian hakim memerlukan mekanisme yang sesuai dengan aturan hukum.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X