“Kalau sudah jelas melanggar, menyebabkan kerugian triliunan, vonisnya jangan terlalu ringan. Rakyat di pinggir jalan pun mengerti. Ngerampok ratusan triliun, vonisnya cuma sekian tahun.”
Baca Juga: 700 KM Bermotor ke Purwakarta Nagih Utang Demi Kemoterapi Anak!
Prosedur Pemberhentian Hakim
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, pemberhentian hakim dilakukan atas usulan Ketua Mahkamah Agung (MA) kepada Presiden.
Proses ini melibatkan pemeriksaan mendalam terhadap dugaan pelanggaran kode etik atau tindak pidana.
Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyarankan agar majelis hakim yang memvonis Harvey Moeis diperiksa oleh Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial (KY).
Jika ditemukan bukti pelanggaran, proses hukum dapat dilanjutkan.
Baca Juga: Kronologi Kebakaran Grage Mall Cirebon, Rabu Malam
KESIMPULAN!
Klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto memecat hakim yang memvonis Harvey Moeis adalah keliru.
Proses pemberhentian hakim memerlukan mekanisme yang sesuai dengan aturan hukum.***
Artikel Terkait
Dampak Kerusakan Lingkungan oleh Aktivitas Tambang: Ketua PKC PMII Sulteng Soroti Penyebab Banjir Bandang di Morowali Utara
Cara Dapat Hadiah Medical Checkup Gratis dari Presiden Prabowo di 2025
Program Makan Bergizi Gratis Dimulai di Depok: Menkomdigi Meutya Hafid Cek Pembagian Makanan untuk Siswa
Patrick Kluivert Jadi Calon Pengganti Shin Tae-yong Sebagai Pelatih Timnas Indonesia, Apakah Terwujud?
PDIP Soroti Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto, Isu Pengalihan atau Langkah Hukum KPK?
Pj Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Pentingnya Ketersediaan Anggaran BBM untuk Operasional Bus TMP
Baim Wong Turun ke Liang Lahat Ayahnya di TPU Sirna Sari Purwakarta
Peristirahatan Terakhir Ayah Baim Wong di TPU Sirna Sari, Purwakarta
Ngeri! Kecelakaan Bus Kota Batu, Rem Blong Tewaskan 4 Orang
Kronologi Kebakaran Grage Mall Cirebon, Rabu Malam