Hasto Kristiyanto, Dari Sekjen PDIP ke Panggilan KPK

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Senin, 6 Januari 2025 | 19:59 WIB
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, dijadwalkan ulang untuk diperiksa oleh KPK terkait kasus dugaan suap dan obstruction of justice Harun Masiku. (Foto: Istimewa)
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, dijadwalkan ulang untuk diperiksa oleh KPK terkait kasus dugaan suap dan obstruction of justice Harun Masiku. (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan.

Kali ini, giliran Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang harus berurusan dengan lembaga antirasuah tersebut.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus, dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Pemanggilan Hasto seharusnya dilakukan pada Senin, 6 Januari 2025. Namun, melalui Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy, Hasto meminta penjadwalan ulang.

Alasannya, ia tengah mengikuti rangkaian peringatan HUT PDI Perjuangan.

“Kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan,” ujar Ronny dalam keterangan tertulisnya.

Ia juga menegaskan bahwa PDIP dan Hasto tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: Erick Thohir Ungkap Alasan Pemecatan Shin Tae-yong

Kasus Harun Masiku dan PAW

Kasus ini bermula dari upaya Hasto untuk menggantikan Riezky Aprilia dengan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi persnya pada 24 Desember 2024, menjelaskan bahwa Hasto bahkan meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan fatwa demi melancarkan proses tersebut.

“Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Setyo.

Harun Masiku sendiri telah lama menjadi buronan KPK.

Dugaan keterlibatan Hasto semakin kuat ketika diketahui ia juga berupaya menghilangkan barang bukti dengan merendam ponselnya dan ponsel Harun Masiku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X