PURWAKARTA ONLINE – Anggota Komisi III DPR, Abdullah, meminta kepolisian mengevaluasi mekanisme pemeriksaan urine dalam penanganan kasus narkoba.
Hal ini menyusul kasus pemerasan yang dilakukan anggota Polda Metro Jaya terhadap penonton festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Baca Juga: Tesis KH Imaduddin Utsman, Mengguncang Keyakinan Lama!
“Saya meminta pemeriksaan urine jangan dimanfaatkan untuk memeras masyarakat, apalagi turis asing,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulis, Sabtu, 28 Desember 2024.
Abdullah, legislator dari PKB, menilai perlunya aturan yang jelas dalam pemeriksaan urine, khususnya di tempat umum seperti acara musik.
Ia mendesak agar anggota polisi yang terlibat tidak hanya diberikan sanksi etik, tetapi juga diproses hukum.
“Pemerasan adalah tindak pidana yang tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.
Baca Juga: UMK Purwakarta 2025, Kesejahteraan Pekerja vs Tantangan Pengusaha
Pemerasan di DWP 2024
Kasus ini mencuat setelah 18 anggota polisi diduga memeras penonton DWP, termasuk turis Malaysia.
Kejadian berlangsung di Jakarta International Expo Kemayoran pada 13–15 Desember 2024.
Penonton yang terjaring razia mengaku diancam akan ditahan jika tidak membayar sejumlah uang, meskipun hasil tes urine mereka negatif narkoba.
Salah satu akun media sosial, @squi***, melaporkan bahwa polisi menangkap pengunjung tanpa barang bukti.
“Saat menikmati acara, tiba-tiba polisi datang dan menangkap orang di sekitar saya,” tulis akun tersebut.