Kenaikan UMK Purwakarta 2025! Upah Minimum Kini Rp 4,7 Juta, Naik 6,5 Persen

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Sabtu, 28 Desember 2024 | 19:00 WIB
UMK Purwakarta 2025 resmi naik 6,5 persen menjadi Rp 4.792.252. Keputusan ini disahkan Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, dan berlaku mulai 1 Januari 2025. (Modesta Fiska)
UMK Purwakarta 2025 resmi naik 6,5 persen menjadi Rp 4.792.252. Keputusan ini disahkan Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, dan berlaku mulai 1 Januari 2025. (Modesta Fiska)

Pengusaha wajib mematuhi UMK ini. Upah minimum berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari UMK, kecuali untuk usaha mikro dan kecil yang memiliki kesepakatan khusus dengan pekerja.

Pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun berhak menerima upah berdasarkan struktur dan skala yang disusun perusahaan.

Baca Juga: Sudah Tahu Kuota SNBP 2025 Sekolah Anda? Cek Sekarang Juga!

Dampak Kenaikan UMK

Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat Purwakarta.

Namun, tantangan juga muncul bagi pengusaha yang harus menyesuaikan anggaran.

Dengan demikian, pemerintah perlu mengawal implementasi UMK agar tidak ada pelanggaran hak pekerja.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: jabarprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X