Baca Juga: PAFI Sambas: Peran Apoteker Tidak Tergantikan!
Sebaliknya, Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) justru menganggap ide ini berbahaya.
Menurut Zaenur Rohman, peneliti Pukat UGM, pengembalian kerugian negara tidak boleh menggugurkan proses hukum.
Hal ini telah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Beberapa pihak, seperti Herdiansyah Hamzah, peneliti dari Universitas Mulawarman, menilai langkah ini berpotensi menjadi strategi pengampunan koruptor berkedok amnesti.
Baca Juga: PAFI Lamongan: Pahami 6 Prinsip Penting Pemberian Obat yang Aman!
Ia menyebut rencana ini sebagai bentuk kemunduran dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Bahkan, ia menilai bahwa rezim saat ini memperlihatkan wajah asli yang cenderung melindungi koruptor.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memberikan pandangan berbeda. Menurutnya, ucapan Prabowo masih bersifat umum dan belum memiliki mekanisme yang jelas.
Ia meyakini bahwa jika ide ini diterapkan, perlu ada teknis detail agar tetap sejalan dengan hukum dan tujuan pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Profil 6 Tokoh Penting di Film Panggonan Wingit 2: Miss K
Pernyataan Presiden Prabowo mencerminkan dilema antara efektivitas pemulihan aset negara dan pemberian efek jera bagi pelaku korupsi.
Seperti yang diungkapkan oleh Transparency International Indonesia (TII), upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih minim dukungan politik.
Beberapa regulasi penting seperti RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal belum disahkan, sementara revisi UU KPK malah melemahkan penegakan hukum.
Gagasan Presiden Prabowo tentang pengampunan koruptor dengan syarat pengembalian uang hasil korupsi adalah langkah yang menimbulkan pro dan kontra.
Baca Juga: Panggonan Wingit 2: Miss K, Horor dengan Sentuhan Urban Modern
Artikel Terkait
Meta AI Raih 600 Juta Pengguna, Llama 3 Tantang AI dari Google dan OpenAI
Update Pertandingan Indonesia Vs Filipina, Kronologi Kartun Merah Muhammad Ferarri Di Babak Pertama
Breaking News! Timnas Indonesia Gagal Lolos ke Semifinal ASEAN Cup 2024
Indonesia Tersingkir dari ASEAN Cup 2024 Usai Kalah dari Filipina
Timnas Indonesia Tersingkir, Vietnam dan Filipina ke Semifinal ASEAN Cup 2024
WhatsApp Meriahkan Liburan Akhir Tahun dengan Fitur Baru
Fitur Baru WhatsApp untuk Menyemarakkan Liburan Akhir Tahun
Peran Strategis Apoteker di Dunia Kesehatan
PAFI Kajen Jelaskan Peran Strategis Apoteker untuk Negara
PAFI Pelalawan: Tanpa Apoteker, Apa Jadinya Pelayanan Kesehatan?