Pemerintah Tetapkan Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2024: Berikut Rinciannya

photo author
- Kamis, 2 Mei 2024 | 19:30 WIB
Waktu pembayaran gaji 13 PNS 2024 sudah ditetapkan Presiden Jokowi dan Menkeu Sri Mulyani. (Kolase setneg.go.id dengan setkab.go.id)
Waktu pembayaran gaji 13 PNS 2024 sudah ditetapkan Presiden Jokowi dan Menkeu Sri Mulyani. (Kolase setneg.go.id dengan setkab.go.id)

Baca Juga: Peringatan Hardiknas 2024, Mengenang Perjuangan Ki Hajar Dewantara dan Transformasi Pendidikan Nasional

Peningkatan dan Jadwal Pencairan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa peningkatan gaji ke-13 tahun ini mencakup tambahan tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2024, sesuai dengan Pasal 12 PP No.14/2024. Namun, jika belum dapat dibayarkan pada waktu tersebut, pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni 2024. Besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024.

Kontribusi dan Dukungan Pemerintah

Menteri Anas menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 tahun ini adalah bentuk apresiasi terhadap kontribusi ASN dalam memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat. Selain itu, gaji ke-13 juga diharapkan dapat mendukung biaya pendidikan dan menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Peluang Emas: Prakerja Gelombang 67 Telah Dibuka!

Penetapan pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2024 merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para aparatur negara. Dengan adanya peningkatan besaran gaji dan berbagai tunjangan, diharapkan dapat memberikan dorongan bagi para ASN untuk memberikan kinerja terbaiknya dan berkontribusi lebih baik bagi kemajuan negara.

Informasi lebih lanjut mengenai rincian gaji ke-13 dan komponen pendapatannya dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X