Pemerintah Tetapkan Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2024: Berikut Rinciannya

photo author
- Kamis, 2 Mei 2024 | 19:30 WIB
Waktu pembayaran gaji 13 PNS 2024 sudah ditetapkan Presiden Jokowi dan Menkeu Sri Mulyani. (Kolase setneg.go.id dengan setkab.go.id)
Waktu pembayaran gaji 13 PNS 2024 sudah ditetapkan Presiden Jokowi dan Menkeu Sri Mulyani. (Kolase setneg.go.id dengan setkab.go.id)

Purwakarta Online - Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Juni 2024. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, yang ditandatangani pada 13 Maret lalu.

Menurut beleid yang diteken oleh Presiden Jokowi, gaji ke-13 PNS tahun ini disusun dalam paket lengkap yang terdiri dari lima komponen pendapatan, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Besaran Gaji dan Komponen Pendapatan

1. Gaji Pokok

Gaji pokok PNS tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar 8% dibandingkan tahun sebelumnya. Besarannya bervariasi sesuai dengan golongan:

  • Golongan I: Mulai dari Rp 1.685.664 hingga Rp 2.522.664
  • Golongan II: Mulai dari Rp 2.183.976 hingga Rp 4.125.600
  • Golongan III: Mulai dari Rp 2.785.752 hingga Rp 5.180.760
  • Golongan IV: Mulai dari Rp 3.287.844 hingga Rp 6.373.296

Baca Juga: Prabowo Subianto dan PM Kanada Trudeau Berbagi Keakraban dalam Percakapan Telepon yang Hangat

2. Tunjangan Keluarga

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977, tunjangan suami/istri PNS sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak, maksimal hingga anak ketiga.

3. Tunjangan Pangan/Makan

Besaran tunjangan pangan bervariasi berdasarkan golongan, dengan PNS golongan IV mendapat Rp41 ribu per hari. TNI/Polri mendapat tunjangan makan sebesar Rp 60 ribu per hari.

4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

Diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.

5. Tunjangan Kinerja

Standar tunjangan kinerja berbeda-beda antar masing-masing Kementerian/Lembaga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X