PURWAKARTA ONLINE – Bagi pemilik kendaraan bermotor di Purwakarta dan sekitarnya, urusan cek pajak kendaraan kini tak perlu lagi antre panjang di kantor Samsat.
Dengan kemajuan teknologi, Anda bisa mengecek pajak kendaraan secara online pakai HP dengan mudah dan cepat.
Bagaimana caranya?
Simak ulasan lengkapnya berikut ini!
Cara Cek Pajak Kendaraan Online
Untuk mengecek pajak kendaraan bermotor, Anda hanya perlu mengakses link berikut: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.
Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Pilih warna plat kendaraan (Hitam, Merah, atau Kuning).
2. Masukkan nomor polisi (Nopol) kendaraan Anda.
3. Lakukan verifikasi "bukan robot".
4. Klik "Cek", dan informasi tagihan pajak akan langsung muncul!
Baca Juga: Misteri Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Rem Blong atau Tumbal?
Informasi Lengkap yang Ditampilkan
Tak hanya tagihan pajak, sistem ini juga menampilkan berbagai informasi penting terkait kendaraan Anda, seperti: