PURWAKARTA ONLINE - Peluncuran iPhone 16 di Indonesia tertunda.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), menahan produk tersebut karena Apple belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Berikut adalah kronologi dan alasan lengkap mengapa iPhone 16 belum masuk ke pasar Indonesia.
Baca Juga: 3 November Hari Lahir Adolf Dassler, Pendiri Adidas dan Perintis Sepatu Olahraga
Alasan iPhone 16 Tidak Bisa Dipasarkan di Indonesia
1. Syarat TKDN yang Belum Dipenuhi
Apple perlu memenuhi minimal 35% TKDN untuk menjual iPhone 16 di Indonesia.
Hal ini bertujuan untuk mendukung pengembangan industri lokal.
Tanpa persentase ini, iPhone 16 tidak dapat memperoleh izin edar.
2. IMEI Tidak Bisa Dirilis
Kemenperin tidak merilis nomor IMEI untuk iPhone 16.
IMEI adalah nomor unik yang terhubung dengan jaringan seluler.
Tanpa IMEI, perangkat tidak dapat mengakses jaringan seluler di Indonesia, sehingga pengguna iPhone 16 tidak akan bisa menggunakannya secara normal.
Baca Juga: Persib Naik ke Puncak Klasemen Sementara! Komentar Bojan Hodak Usai Ditahan Imbang Semen Padang