Indonesia Larang Penjualan iPhone 16 dan Google Pixel, Tak Penuhi Syarat TKDN

photo author
- Senin, 4 November 2024 | 07:05 WIB
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan siap memblokir IMEI perangkat premium seperti iPhone 16 dan Google Pixel jika terdeteksi dijual secara ilegal di Indonesia. (Pexels/Lisa Fotios)
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan siap memblokir IMEI perangkat premium seperti iPhone 16 dan Google Pixel jika terdeteksi dijual secara ilegal di Indonesia. (Pexels/Lisa Fotios)

Mereka berhasil mematuhi syarat TKDN, sehingga produk mereka tetap bisa dijual di Indonesia.

Data dari Counterpoint Research menunjukkan bahwa pangsa pasar mereka terus meningkat.

Baca Juga: Pemerintah Ancam Blokir iPhone 16, CEO Apple Tak Lagi Sebut Nama Indonesia?

Sikap Apple dan Google Terhadap Kebijakan TKDN

Meski Apple belum memiliki toko resmi di Indonesia, perusahaan ini menunjukkan ketertarikan pada pasar Indonesia.

CEO Apple, Tim Cook, bahkan sempat berkunjung ke Indonesia pada April lalu untuk melihat peluang investasi.

Sementara itu, Google belum memberikan tanggapan resmi terkait larangan penjualan Google Pixel di Indonesia.

Baca Juga: Main Medsos Cuan Tiap Hari, Peluang Jadi Afiliator Menguntungkan!

Langkah Strategis Pemerintah Indonesia

Aturan TKDN ini diharapkan dapat memperkuat rantai pasok industri ponsel di dalam negeri.

Pemerintah berharap perusahaan-perusahaan asing mau menanamkan modal dan memproduksi komponen mereka di Indonesia.

Dengan larangan ini, diharapkan para produsen besar akan segera beradaptasi untuk memenuhi persyaratan TKDN jika ingin tetap berbisnis di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X