PNS Golongan III
Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400
Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600
Rp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400
Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000
PNS Golongan IV
Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5 juta
Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500
Rp3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900
Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700
Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200.*** (Elfrida Chania S/Pikiran Rakyat)
Baca Juga: Viral! Pesawat Garuda GA 608 Makassar Palu Mengalami Turbulensi. Penumpang Panik
Artikel Terkait
Mengharukan, Ridwan Kamil berterima kasih atas doa untuk anaknya!
Apa itu Card Holder!
Adam Deni bikin ulah dengan anggota DPR
Buta Warna Parsial Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
Lukisan Monalisa Dilempari Kue Oleh Seorang Pria! Apa Alasannya?
Isuzu Panther Reborn! Ancaman Bagi Kijang Innova?
Viral! Pesawat Garuda GA 608 Makassar Palu Mengalami Turbulensi. Penumpang Panik
CPNS Kabupaten Purwakarta Resmi Terima SK Hari Ini!
Jadwal lengkap Piala UEFA 2022!
Film 'Mencuri Raden Saleh' mulai mencuri perhatian!