Cair-cair-cair, Gaji ke 13 untuk PNS hingga Pensiunan Cair Juli 2022!

photo author
- Rabu, 1 Juni 2022 | 13:55 WIB
Para ASN banyak nanya, kapan gaji ke-13 PNS cair, ini kata pemerintah (Istimewa)
Para ASN banyak nanya, kapan gaji ke-13 PNS cair, ini kata pemerintah (Istimewa)

Purwakarta Online - Gaji ke-13 akan segera cair dalam waktu dekat. Gaji ke-13 akan cair paling cepat Juli 2022.

Untuk regulasi, Pencairan Gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima TUnjangan Tahun 2022.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pernyataan bahwa Gaji ke-13 akan dicairkan kepada PNS, TNI, Polri, dan Pejabat Negara beserta pensiun dan keluarga perwakilan penerima pensiun.

Baca Juga: Film 'Mencuri Raden Saleh' mulai mencuri perhatian!

"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan pejabat negara," kata Jokowi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari konferensi pers virtual pada 14 April 2022 lalu.

Dikutip dari Pikiran Rakyat, Gaji ke-13 untuk PNS hingga Pensiunan Cair Juli 2022, Cek Besaran Lengkapnya.

Sementara besaran gaji 13 akan didasarkan dari komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.

Baca Juga: Jadwal lengkap Piala UEFA 2022!

Besaran itu meliputi gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum. Selain itu, ditambah pula dengan 50 persen tunjangan kerja.

Adapun besaran Gaji ke-13 yang akan diterima paling cepat pada Juli 2022, di antaranya:

PNS Golongan I

Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Baca Juga: CPNS Kabupaten Purwakarta Resmi Terima SK Hari Ini!

PNS Golongan II

Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X