Ulasan mengenai Gaji ke 13 PNS 2022 dan Pensiunan yang dikabarkan cair lebih cepat!

photo author
- Kamis, 19 Mei 2022 | 17:40 WIB
Ilustrasi. Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan siap dibagikan.
Ilustrasi. Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan siap dibagikan.

Purwakarta Online - Benarkah gaji ke 13 PNS 2022 dan Pensiunan cair lebih cepat? Simak informasi terbaru mengenai gaji ke 13 PNS 2022.

Sebelumnya Tunjangan Hari Raya (THR) telah cair, kini tinggal Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiunan yang ditunggu-tunggu kabar cairnya.

Artikel ini telah tayang di Ayo Bandung dengan judul 'Gaji ke 13 PNS 2022 dan Pensiunan Cair Lebih Cepat? Simak Info Terbaru di Sini!'.

Baca Juga: Rusia serang Israel!

Pencairan Gaji ke 13 akan disalurkan kepada penerima setelah THR pada bulan Mei diterima pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri 2022.

Terdapat informasi beredar, apakah Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan akan cair lebih cepat?

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 mengatur tentang pencairan gaji ke-13 PNS. Biasanya gaji ke 13 dicairkan bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah di pertengahan tahun.

Baca Juga: Tanggapi komentar Netizen di medsos, akhirnya Salmafina bongkar sifat asli pendeta Gilbert Lumoindong!

Pada pasal 5, terdapat aturan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit, TNI, dan anggota Polri yang termasuk dalam dua kategori, simak di bawah ini.

- Sedang cuti di luar tanggungan negara

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan

Baca Juga: Geram dengan Singapura, Ustad Abdul Somad: Kurang ajar, kita kencing semua tenggelam dia!

Dilansir Ayobandung.com dari laman setkab.go.id, Presiden Jokowi pastikan THR dan gaji ke 13 bagi ASN, TNI, pensiunan, Polri, dan pejabat lainnya.

“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Jokowi.

Kemudian, Jokowi melanjutkan bahwa kebijakan tersebut sebagai wuju penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam pandemic Covid-19.

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Nukarta, Kopi Asli Purwakarta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Ayo Bandung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X