Lembaga Ta’mir Masjid Nahdlatul Ulama disingkat LTMNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pemberdayaan masjid;
14. LKNU
Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama disingkat LKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesehatan;
15. LFNU
Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama disingkat LFNU, bertugas mengelola masalah ru’yah, hisab dan pengembangan iImu falak;
16. LTNNU
Lembaga Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama disingkat LTNNU, bertugas mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab/buku serta media informasi menurut faham Ahlus Sunnah wal
Jama’ah;
17. LPTNU
Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama disingkat LPTNU, bertugas mengembangkan pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama; dan
18. LPBI NU
Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama disingkat LPBI NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dalam pencegahan dan penanggulangan bencana serta eksplorasi kelautan.
Badan Otonom Nahdlatul Ulama
Badan Otonom di NU ada dua jenis berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu, kemudian ada Banom yang berbasis profesi.
Daftar Banom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu:
1. Muslimat NU