PURWAKARTA ONLINE – Kabar baik bagi para pekerja di Indonesia!
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025.
Bantuan sebesar Rp600 ribu ini disalurkan untuk periode Juni–Juli 2025, dan ditujukan kepada pekerja bergaji rendah yang memenuhi kriteria.
Program ini menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga daya beli pekerja di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
Jadwal Pencairan BSU 2025 Pencairan BSU dimulai sejak 5 Juni 2025 dan dilakukan secara bertahap hingga Juli 2025.
Baca Juga: Cikgu Fadhilah Viral! Link Video Diduga Syur Disebar, Polisi & Netizen Bergerak
Penyaluran dilakukan melalui:
- Rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)
- Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh)
- Kantor Pos (bagi yang tidak memiliki rekening bank), menggunakan QR code dari aplikasi Pospay.
Cara Cek Penerima BSU 2025 Terdapat dua cara mudah untuk mengecek status penerima BSU:
- Situs Kemnaker Kunjungi bsu.kemnaker.go.id. Namun, per 21 Juni 2025, situs ini masih dalam proses pembaruan.
- Situs BPJS Ketenagakerjaan Login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id menggunakan NIK dan password.
Baca Juga: Video Viral “Bidan Rita” 40 Detik Gegerkan TikTok, Ini Faktanya!
Syarat Penerima BSU 2025
- WNI dengan NIK aktif
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai April/Mei 2025
- Penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK
- Bukan penerima bantuan sosial lain (PKH, BPUM, Kartu Prakerja)
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Bekerja di sektor formal, termasuk buruh, guru honorer, dan karyawan swasta
Catatan Penting BSU 2025 tidak memerlukan pendaftaran mandiri.
Dana akan dicairkan otomatis berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Hati-hati terhadap oknum atau situs palsu yang menawarkan pendaftaran BSU.
Informasi ini tertuang dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dan dapat berubah sewaktu-waktu.