PURWAKARTA ONLINE – Kasus korupsi kembali terjadi di tingkat desa.
Mantan Kepala Desa (Kades) Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Acep Djuhdiana Wireja, ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diduga melakukan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang seharusnya diterima warga.
Baca Juga: Kader PDI Perjuangan Purwakarta Geruduk DPD Jabar, Desak Evaluasi DPC
Potong Dana BLT Warga
Acep diduga memotong dana BLT dengan nilai bervariasi.
Besaran potongan berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 900 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM).
Total kerugian negara akibat tindakannya diperkirakan mencapai Rp 707.444.429.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Tegas! Tak Mau Anggaran yang Tak Jelas
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, menyampaikan bahwa dana BLT berasal dari APBN tahun 2022.
Jumlah dana yang dikucurkan mencapai Rp 1.042.646.000.
Dana tersebut seharusnya disalurkan setiap tiga bulan sekali kepada 120 KPM.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Pangkas Anggaran Tak Masuk Akal di Jabar
Penyalahgunaan Dana Desa