Selain memotong dana BLT, tersangka juga menyalahgunakan dana desa untuk kegiatan di luar anggaran resmi.
Tindakan ini bertentangan dengan Rencana Anggaran Pendapatan Desa (RAP Desa).
Parahnya lagi, dalam pengelolaan dana desa, Acep tidak melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan pihak keuangan desa.
Hal ini menyebabkan kesulitan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Coret Anggaran Mobil Dinas Rp1,7 Miliar!
"KPM hanya menerima sebagian dari dana yang seharusnya mereka terima. Sisa uang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," kata AKBP Lilik.
Penyelidikan Berlanjut, Bisa Ada Tersangka Lain
Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.
"Kami terus memantau dan terbuka bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan penyalahgunaan dana desa lainnya," ujar Lilik.
Barang bukti berupa dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan laporan pertanggungjawaban dana desa tahun 2022 telah diamankan polisi.
Ancaman Hukuman Berat
Acep Djuhdiana Wireja dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Artikel Terkait
Acep Djuhdiana Wireja Ditahan, Polisi Ungkap Modus Korupsi Dana Desa Pangkalan Purwakarta
Polisi Selidiki Dugaan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Acep Djuhdiana Wireja, Kades Pangkalan Purwakarta