PURWAKARTA ONLINE - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, kembali menunjukkan ketegasannya dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (8/1/2026).
Sidang panel 2 dengan perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, menjadi sorotan publik setelah Saldi menegur keras Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur.
Teguran tersebut terkait dengan ketidakmampuan KPU Jatim dalam memberikan jawaban tegas dan jelas atas pertanyaan yang diajukan oleh hakim.
Ketegasan Saldi Isra di Sidang MK
Dalam sidang yang membahas hasil Pilgub Jawa Timur, Saldi Isra bertanya kepada kuasa hukum Cagub-Cawagub nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans, mengenai jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Jawa Timur.
Baca Juga: Kontroversi Menu Makan Bergizi Gratis: Makanan Bergizi atau Hanya Biasa Saja?
Namun, Triwiyono Susilo, kuasa hukum pasangan Risma-Gus Hans, gagal memberikan jawaban yang memadai. Hal ini memicu Saldi untuk menegur keras pihak tersebut, mengingat hal tersebut seharusnya sudah diketahui.
Saldi bahkan menegaskan bahwa sebagai hakim, ia berhak untuk mendapatkan jawaban yang jelas dari semua pihak yang terlibat dalam persidangan.
"Ini lawyer harus hafal dong, pasti ditanya hakim," ujar Saldi yang merasa kecewa karena pihak kuasa hukum tidak dapat memberikan jawaban yang tepat.
KPU Jatim Ditegur karena Tidak Tegas
Setelah itu, Saldi beralih bertanya kepada KPU Jatim, yang menjadi termohon dalam perkara ini. Namun, pihak KPU Jawa Timur kembali tidak dapat memberikan jawaban yang memadai mengenai jumlah TPS.
Awalnya, KPU hanya memberikan perkiraan jumlah TPS sebanyak "64 ribuan". Saldi pun kembali menegur keras, “KPU aja nggak hafal coba, haha. Itu kan main jawab cepat aja itu, pokoknya dikira-kira 64-ribuan lah kira-kira.”
Baca Juga: Usia Pensiun Pekerja Swasta Bertambah: Apa Artinya Bagi Anda?
KPU Jatim akhirnya memberikan angka yang lebih spesifik, yaitu 64.280 TPS, meskipun dengan alasan bahwa mereka belum memasuki waktu yang tepat untuk memberikan jawaban. Saldi pun menegaskan bahwa saat hakim bertanya, semua pihak harus memberikan jawaban yang tegas dan jelas, tidak hanya sekadar perkiraan.