Saldi Isra Tegur KPU Jatim dalam Sidang MK: "Hakim Bertanya, Harus Dijawab!"

photo author
- Kamis, 9 Januari 2025 | 03:35 WIB
Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Antisipasi calon tunggal rampas hak politik rakyat, Pemilihan Umum Presiden 2029, Presidential Threshold dihapus bagi semua partai politik. (Dokumentasi Mahkamah Konstitusi)
Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Antisipasi calon tunggal rampas hak politik rakyat, Pemilihan Umum Presiden 2029, Presidential Threshold dihapus bagi semua partai politik. (Dokumentasi Mahkamah Konstitusi)

Gugatan Hasil Pilgub Jatim: Manipulasi Suara dan Dugaan Pelanggaran

Sidang ini merupakan bagian dari gugatan yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Risma-Gus Hans, terhadap hasil Pilgub Jatim.

Pasangan ini menuding adanya manipulasi suara dalam proses perhitungan yang dilakukan oleh KPU Jatim. Mereka mengklaim bahwa terdapat selisih suara yang signifikan antara hasil perhitungan KPU dan hasil perhitungan versi mereka.

Risma-Gus Hans mengklaim adanya pelanggaran serius, termasuk dugaan manipulasi suara di sejumlah TPS yang mengakibatkan hilangnya suara mereka.

Dalam perhitungan KPU Jatim, pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak memperoleh 12.192.165 suara (58,81%), sementara Risma-Gus Hans hanya memperoleh 6.743.095 suara (32,52%). Namun, versi perhitungan Risma-Gus Hans menunjukkan bahwa Khofifah-Emil hanya meraih 5.851.001 suara.

Baca Juga: Siapa Tri Nurtaufan? Disebut Sebagai Direktur Utama di Balik Hotel Aruss Semarang

Kuasa hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono, menyebutkan adanya dugaan pengubahan data dalam Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur, yang berisi penghapusan dan pengiriman data ganda dengan hasil yang berbeda.

Perbedaan ini yang menjadi salah satu pokok permasalahan yang diajukan dalam gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi.

Pentingnya Ketegasan dalam Proses Hukum

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan ketegasan dalam setiap tahap proses hukum, terutama yang melibatkan lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU. Ketika ada persidangan, baik itu di tingkat MK atau di pengadilan lainnya, semua pihak yang terlibat wajib memberikan jawaban yang jelas, bukan sekadar perkiraan.

Ketegasan dalam menjawab pertanyaan hakim bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga mencerminkan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Baca Juga: Pendapatan Pajak Purwakarta 2024 Capai 81,50%, Melampaui Rekor Empat Tahun Terakhir

Dalam konteks Pilgub Jatim, gugatan ini berpotensi membuka banyak perdebatan mengenai integritas hasil pemilu dan transparansi dalam proses penghitungan suara.

Oleh karena itu, respons cepat dan jelas dari KPU serta lembaga terkait lainnya sangat penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

 Teguran yang Menjadi Peringatan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X